
BAGAN BATU (PRO) - Parah...! Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya inisial SRP (51) ini nekad jualan sabu dengan alasan untuk bayar utang. Sebelumnya suami SRP tersebut diketahui sudah ditangkap dan dipenjara sejak 2024 karena jualan sabu.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media Posmetro dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, bahwa tersangka SRP ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah pada Kamis (23/4) sekitar pukul 16.30 wib di Jalan Lintas Riau Sumut Balam Km 37 Balai Jaya.
Penangkapan Ini berkat adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa dilokasi tersebut sering digunakan transaksi/ jual beli narkoba jenis sabu dan sangat meresahkan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala STK SIK MH.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SRP (51), seorang ibu rumah tangga. Dari tangannya ditemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah dan menemukan dua botol plastik yang masing-masing berisi satu paket sabu.