
ROHIL (PRo) – Setelah tiga kali mengalami penundaan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa MHD Rio alias Abeng bin Afi dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, agenda pembacaan tuntutan sebelumnya tercatat beberapa kali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan surat tuntutan. Baru pada persidangan keempat, tuntutan terhadap terdakwa resmi dibacakan di hadapan majelis hakim.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan MHD Rio alias Abeng bin Afi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Redmi dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.