
Jaksa juga mendalilkan bahwa terdakwa dan Hendri diduga telah bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika sejak Maret 2025. Pasokan sabu disebut dikirim melalui seorang bernama Heri Sambo, yang hingga kini masih berstatus DPO.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor 2665/NNF/2025 menyatakan barang bukti yang diperiksa positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Indraswara Nugraha, S.H., M.H., dan Irma Rahmahwati, S.H.
Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.