
Berdasarkan penelusuran melalui SIPP PN Rokan Hilir, perkara ini menjadi perhatian karena proses menuju pembacaan tuntutan sempat tertunda sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tuntutan dibacakan dalam sidang pada Selasa (14/7/2026).
Sesuai asas praduga tak bersalah, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan putusan akhir. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. (fen)