IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48:05 WIB
Home / Hukum
Sempat Tertunda Tiga Kali
JPU Akhirnya Tuntut Abeng 11 Tahun Penjara dalam Kasus 500 Gram Sabu
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:24:24 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
ilustrasi

Berdasarkan penelusuran melalui SIPP PN Rokan Hilir, perkara ini menjadi perhatian karena proses menuju pembacaan tuntutan sempat tertunda sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tuntutan dibacakan dalam sidang pada Selasa (14/7/2026).

Sesuai asas praduga tak bersalah, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan putusan akhir. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. (fen)


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik