IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Kamis, 16 Juli 2026 | 21:47:55 WIB
Home / Hukum
Sempat Tertunda Tiga Kali
JPU Akhirnya Tuntut Abeng 11 Tahun Penjara dalam Kasus 500 Gram Sabu
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:24:24 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
ilustrasi

Berawal dari Penangkapan Rekan Terdakwa

Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan perkara ini bermula dari penangkapan Hendri alias Asen bin Ujang, yang perkaranya disidangkan secara terpisah, pada 25 Juli 2025 di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari lokasi tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan pil H-5. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada MHD Rio alias Abeng.

Baca :

Jaksa mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil transaksi narkotika, termasuk transfer sebesar Rp100 juta ke rekening yang disebut dalam surat dakwaan berkaitan dengan terdakwa. Hendri, menurut dakwaan, mengakui uang tersebut merupakan pembayaran atas pembelian 500 gram sabu yang diterimanya dari terdakwa pada 18 Juli 2025.

Berbekal keterangan tersebut serta Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, terdakwa akhirnya ditangkap pada 29 Oktober 2025.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik