
PEKANBARU (PRO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka (tahap II) dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Rida K Liamsi dan Sutrianto dari penyidik Bareskrim Polri, Kamis (18/6).
Rida K Liamsi yang merupakan mantan Chairman PT Riau Pos Intermedia, serta Sutrianto selaku mantan Direktur PT Riau Pos Intermedia, menjalani proses penyerahan tahap II di Kejari Pekanbaru sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Pantauan di Kejari Pekanbaru, Rida tiba sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukum dan sejumlah anggota keluarganya. Proses administrasi berlangsung hingga sore hari dan baru selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dimintai keterangan awak media, Rida memilih tidak memberikan komentar terkait perkara yang menjeratnya.
Kasus ini berawal dari laporan manajemen PT Riau Pos Intermedia kepada Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga terjadi pada periode 2012 hingga 2017, saat Rida menjabat sebagai Chairman perusahaan.
Dalam proses penyidikan, Rida K Liamsi ditetapkan sebagai tersangka bersama Sutrianto. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, keduanya diduga melakukan penggelapan dana perusahaan serta pengelolaan perusahaan yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp50 miliar.