
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri.
"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II perkara dari Bareskrim Polri," ujar Mey Ziko.
Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
Setelah proses tahap II selesai, Kejari Pekanbaru akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan.
"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Mey Ziko.