IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 28 April 2026 | 00:41:34 WIB
Home / Ibukota
Kejari Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara yang Telah Inkrah
Rabu, 22 April 2026 | 12:33:27 WIB
Editor : Indra | Penulis : Red
Foto Pro: Proses pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Rohil Firdaus bersama Wabup Rohil Jhoni Charles, DPRD Rohil dan pejabat lainnya.

BAGANSIAPIAPI (PRO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memusnahkan barang bukti dari 76 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (22/4/2026) pagi, di halaman belakang Kantor Kejari Rokan Hilir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, dan dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, unsur DPRD, TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Lapas Bagansiapiapi, serta jajaran Kejari Rohil.

Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: Print-82/L.4.20/BPApm.1/04/2026 tanggal 20 April 2026.

Baca :

Kepala Kejari Rokan Hilir Firdaus mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan hakim sekaligus bagian dari tugas penegakan hukum dan bentuk transparansi penanganan perkara.

“Pemusnahan ini bertujuan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, serta mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik