
DUMAI (PRO) – Kejaksaan Negeri Dumai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai terkait kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SN, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero.
SPDP tersebut diterima pada Jumat (13/2/2026). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
“Benar, SPDP atas nama tersangka SN telah kami terima sejak Jumat (13/2). Kami juga sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Andi dan Kamal, untuk menangani perkara ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maupun luka berat.