IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:32:27 WIB
Home / Hukum
Kejari Dumai Terima SPDP Kasus Kecelakaan Maut, Dua JPU Ditunjuk Tangani Perkara ASN
Selasa, 24 Februari 2026 | 02:25:43 WIB
Editor : Indra | Penulis : Erwin

 

DUMAI (PRO) – Kejaksaan Negeri Dumai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai terkait kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SN, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero.

SPDP tersebut diterima pada Jumat (13/2/2026). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Baca :

“Benar, SPDP atas nama tersangka SN telah kami terima sejak Jumat (13/2). Kami juga sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Andi dan Kamal, untuk menangani perkara ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maupun luka berat.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik