
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial MA, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Y, selaku Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.
Kajari Rohil Firdaus SH MHum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pencairan anggaran pembayaran TPP guru PPPK untuk periode November dan Desember 2025.
Pada saat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir mencairkan anggaran TPP yang diperuntukkan bagi 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Namun, tambahan penghasilan selama dua bulan tersebut tidak pernah diterima oleh para guru penerima hak.