IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Rabu, 24 Juni 2026 | 06:49:07 WIB
Home / Hukum
Kejari Rokan Hilir Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP Guru PPPK, Kerugian Negara Capai Rp1,47 Miliar
Senin, 22 Juni 2026 | 20:55:51 WIB
Editor : Indra | Penulis : Red
Foto Pro: Kolase penyerahan para tersangka ke Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan pembacaan surat penetapan oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil.

 

BAGANSIAPIAPI (PRO) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial MA, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Y, selaku Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.

Baca :

Kajari Rohil Firdaus SH MHum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pencairan anggaran pembayaran TPP guru PPPK untuk periode November dan Desember 2025.

Pada saat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir mencairkan anggaran TPP yang diperuntukkan bagi 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Namun, tambahan penghasilan selama dua bulan tersebut tidak pernah diterima oleh para guru penerima hak.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik