IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Rabu, 24 Juni 2026 | 06:47:30 WIB
Home / Hukum
Pasca Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Y Minta Kejari Rohil Usut Tuntas Kasus Tipikor TPP
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:33:37 WIB
Editor : Indra | Penulis : Adi
Foto Pro - Penasehat hukum Y yakni Muslim , SH, MH, bersama Akil Fernando SH, MH, saat memberikan keterangan bersama awak media usai klien nya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rohil.

BAGANSIAPIAPI (PRO) - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, tersangka Y meminta kepada Kejari Rohil agar kasus ini di ungkap secara tuntas dan adil.

"Hari ini klien kami atas nama Y bersama satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rohil, kami hargai proses hukum namun kami menginginkan agar kasus ini diungkap secara transparan, tuntas dan adil," kata Penasehat Hukum Y, Muslim , SH, MH, didampingi Akil Fernando SH, MH dalam keterangan resmi yang disampaikan, Senin (22/6/2026) malam.

PH Muslim menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini masih kabur, seharusnya pihak Kejari memeriksa pimpinan kliennya sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Baca :

"Perkara ini menurut kami masih kabur, mengapa ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan ulang (BAP) sore ini, seharusnya gelar dulu, periksa yang lainnya termasuk pimpinan klien kami karena uang ini pasti atas arahan dari pimpinannya," sebut Muslim.

Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum Y, Akil Fernando, SH, MH, ia meminta Kejari Rohil untuk mengusut tuntas terkait pelaku yang melakukan penandatanganan cek kosong serta yang menerima sejumlah uang.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik