
BAGANSIAPIAPI (PRO) - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, tersangka Y meminta kepada Kejari Rohil agar kasus ini di ungkap secara tuntas dan adil.
"Hari ini klien kami atas nama Y bersama satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rohil, kami hargai proses hukum namun kami menginginkan agar kasus ini diungkap secara transparan, tuntas dan adil," kata Penasehat Hukum Y, Muslim , SH, MH, didampingi Akil Fernando SH, MH dalam keterangan resmi yang disampaikan, Senin (22/6/2026) malam.
PH Muslim menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini masih kabur, seharusnya pihak Kejari memeriksa pimpinan kliennya sebelum dilakukan penetapan tersangka.
"Perkara ini menurut kami masih kabur, mengapa ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan ulang (BAP) sore ini, seharusnya gelar dulu, periksa yang lainnya termasuk pimpinan klien kami karena uang ini pasti atas arahan dari pimpinannya," sebut Muslim.
Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum Y, Akil Fernando, SH, MH, ia meminta Kejari Rohil untuk mengusut tuntas terkait pelaku yang melakukan penandatanganan cek kosong serta yang menerima sejumlah uang.