
CEMPEDAK RAHUK (PRO) - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 12 Mei 2026.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial I (39), warga Jalan Pemda Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih dan MID alias I (21), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP. Kris Tofel STrk, pada Senin (25/5/2026). Diterangkannya, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Ngatinah yang mengalami pencurian di rumahnya pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat itu korban pulang ke rumah usai menghadiri pesta dan mendapati kunci gembok rumah telah hilang. Setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi rumah sudah berantakan.