
Korban kemudian menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Supra X 125 beserta STNK dan BPKB, uang tunai Rp1.500.000, STNK sepeda motor KLX, serta dua unit handphone merek Vivo Y20 dan Redmi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.14 juta dan melaporkannya ke Polres Rohil guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (23/5/2026) Tim Resmob Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas para pelaku. Sehingga sekitar pukul 13.00 Wib, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di daerah Simpang Kerbau, Kecamatan Tanah Putih.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka I. Dari hasil interogasi, I mengakui terlibat dalam membantu penjualan dan menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya.