
PANIPAHAN (PRO) Personel Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir ( Rohil ) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan bersama personel gabungan KRYD Polres dan Polsek, pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 17.52 Wib di Jalan Bakti, Kelurahan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Informasi dirangkum, pengungkapan bermula saat personel gabungan melaksanakan kegiatan rutin razia terhadap warga yang masuk dari wilayah Sumatera Utara menuju Panipahan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pengendara yang terlihat gugup dan memperlambat laju kendaraannya ketika melintas di lokasi razia.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, personel gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah gumpalan tisu yang disimpan di bagian plat nomor kendaraan.