
Setelah dibuka di hadapan kedua terduga pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu klip plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,91 gram.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mako Polsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, diketahui masih ada satu orang lainnya yang diduga turut terlibat dan menunggu barang haram tersebut.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya sekitar pukul 19.04 WIB. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Rohil.
Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial AGS (21), DP (20), dan RS (34). Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Beat, serta uang tunai sebesar Rp423.000.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).