
Ia menyebutkan, terdapat sekitar delapan warung yang berada di area lahan PT PHR dan 14 lainnya berada di luar area perusahaan.
“Jika dalam tujuh hari masih ada yang beroperasi, maka akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dona Doni menambahkan, keberadaan warung remang-remang tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan.
“Masyarakat meminta adanya tindakan tegas. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga hari ini dilakukan penutupan,” ucapnya.
Danramil 02 Tanah Putih, Kapten Arh Iswandi Sikumbang, didampingi Kapolsek Tanah Putih Kompol Yudi Afrinaldi, menyatakan dukungan terhadap penertiban tersebut.