
TANAH PUTIH (PRO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur pimpinan kecamatan (Upika) Kecamatan Tanah Putih menutup sejumlah warung remang-remang di kawasan Lokasi Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (11/5/2026).
Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP, pihak kecamatan, TNI-Polri, Ketua LAM Kecamatan Tanah Putih, perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PLN Rayon Tanah Putih, serta perangkat lingkungan setempat.
Dalam kegiatan itu, petugas menyita minuman keras yang ditemukan di lokasi serta memutus aliran listrik dan menyita meteran PLN di sejumlah warung remang-remang.
Kasat Pol PP Rokan Hilir, Acil Rustianto, mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rohil Nomor 4 Tahun 2025. Selain itu, seluruh warung yang ditertibkan disebut tidak memiliki izin resmi.
“Kami memberikan waktu tiga hingga tujuh hari untuk mengosongkan tempat tersebut. Jika masih beroperasi, maka alat musik yang ada akan diamankan ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Acil.