IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 12 Mei 2026 | 10:55:42 WIB
Home / Kecamatan Tanah Putih
Satpol PP dan Upika Tanah Putih Tutup Warung Remang di Lokasi Mayat
Selasa, 12 Mei 2026 | 06:35:15 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulfan
Foto Pro : Petugas Satpol PP bersama Upika Tanah Putih saat melakukan penutupan warung remang-remang di kawasan Lokasi Mayat, Kelurahan Banjar XII.

TANAH PUTIH (PRO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur pimpinan kecamatan (Upika) Kecamatan Tanah Putih menutup sejumlah warung remang-remang di kawasan Lokasi Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (11/5/2026).

Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP, pihak kecamatan, TNI-Polri, Ketua LAM Kecamatan Tanah Putih, perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PLN Rayon Tanah Putih, serta perangkat lingkungan setempat.

Dalam kegiatan itu, petugas menyita minuman keras yang ditemukan di lokasi serta memutus aliran listrik dan menyita meteran PLN di sejumlah warung remang-remang.

Baca :

Kasat Pol PP Rokan Hilir, Acil Rustianto, mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rohil Nomor 4 Tahun 2025. Selain itu, seluruh warung yang ditertibkan disebut tidak memiliki izin resmi.

“Kami memberikan waktu tiga hingga tujuh hari untuk mengosongkan tempat tersebut. Jika masih beroperasi, maka alat musik yang ada akan diamankan ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Acil.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
882 Siswa di Rokan Hilir Akan Ikuti Tes TKA Susulan
Senin, 11 Mei 2026 | 17:47:12 WIB
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik