IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 12 Mei 2026 | 10:15:00 WIB
Home / Ibukota
Satpol PP Rohil Kawal Surat Edaran Bupati Selama Ramadhan 1447 H
Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:22:58 WIB
Editor : Indra | Penulis : Adi
Foto Pro : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Dinas Satpol PP Linmas) Rokan Hilir Acil Rustianto, M.Si.

BAGANSIAPIAPI (PRO) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen mengawal pelaksanaan Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor 300.1/Sae-II/2026 tentang imbauan menjaga keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Dalam surat edaran tersebut, Satpol PP diminta menertibkan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar, konvoi kendaraan di jalan, penggunaan petasan, serta berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Linmas Rokan Hilir, Acil Rustianto, M.Si, mengatakan pihaknya bersama TNI, Polri dan Dinas Perhubungan telah mengintensifkan patroli subuh di sejumlah titik rawan.

Baca :

“Setiap subuh kami melaksanakan patroli gabungan di lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul remaja. Sejumlah kendaraan berknalpot brong yang diduga digunakan untuk balap liar juga telah diamankan dan diproses oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Selain patroli, Satpol PP bersama tim gabungan juga menyosialisasikan surat edaran bupati kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko. Petugas menempelkan surat edaran tersebut di lokasi usaha sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
882 Siswa di Rokan Hilir Akan Ikuti Tes TKA Susulan
Senin, 11 Mei 2026 | 17:47:12 WIB
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik