
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi dan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menurutnya, pihak PLN sengaja dilibatkan untuk memutus aliran listrik agar tempat tersebut tidak lagi beroperasi. Sementara PT PHR turut dilibatkan karena sebagian bangunan berdiri di atas lahan perusahaan.
“Apabila dalam tujuh hari belum juga dikosongkan, pihak PHR akan menurunkan alat berat untuk melakukan pembongkaran,” katanya.
Sementara itu, Camat Tanah Putih, Dona Doni, mengatakan rencana penutupan warung remang-remang tersebut telah beberapa kali dibahas dalam rapat bersama.
“Sejak Desember 2025 pemilik warung sudah diingatkan agar menutup usahanya. Alhamdulillah, pada rapat keempat ini penertiban akhirnya dapat dilaksanakan,” ujarnya.