
Atas dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan ini, KPK akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4-23 November 2025 sampai dengan kelangsungan penyidikan kedepan.
Ditempat yang sama Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengaku merasa prihatin dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus ini ada semacam paksaan dengan ancaman pencopotan jabatan yang seharusnya tidak terjadi dan dilakukan oleh Gubernur.
Ia juga mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan kepala UPT sampai bingung untuk menyediakan anggaran. Bahkan ada yang sampai minjam-minjam uang ke bank dan lainnya. Karena untuk memenuhi permintaan tersebut uang belum ada karena belum ada.
“Kepala UPT ini ada yang sampai minjam-minjam uang untuk memenuhi Japrem ini, karena uang belum cair. Ini yang sangat memprihatinkan dan dilakukan oleh Gubernur.
Tambah lagi mereka menyampaikan anggaran di Pemprov Riau saat ini sedang mengalami defisit anggaran. Sehingga juga banyak tunda bayar pada proyek proyek sebelumnya,” katanya.