IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Jumat, 30 Januari 2026 | 23:25:59 WIB
Home / Hukum
Diaduk dengan Deterjen, Polres Rohil Musnahkan 3,98 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Jumat, 30 Januari 2026 | 13:17:57 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulfan
Foto Pro : Proses pemusnahan 3,98 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi serta happy five oleh Polres Rohil.

TANAH PUTIH (PRO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 3.989,72 gram (3,98 kilogram) sabu, 3.495 butir ekstasi, dan 10.000 butir happy five (HS), Jumat (30/1/2026), di selasar belakang Mapolres Rohil.

Pemusnahan tersebut dihadiri Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Wakapolres, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, Kepala BNN Kota Dumai AKBP Sasli Rais, perwakilan Pengadilan Negeri Rohil, DPRD Rohil H. Raja Hot, Dinas Kesehatan, jajaran pejabat utama Polres Rohil, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah awak media.

Barang bukti hasil tangkapan Satpolairud Polres Rohil bersama Satresnarkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur deterjen dan air panas, lalu dibuang ke dalam tangki pembuangan (safety tank) yang tersedia di Mapolres Rohil.

Baca :

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagansiapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias I (37), warga setempat.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” ujar Kapolres.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik