
Kendati demikian kasus yang menimpa Gubri Abdul Wahid saat ini masih tahap tersangka atau dugaan. Artinya belum bisa dinyatakan bersalah atau terbukti yang keputusannya pada pengadilan kedepan.
Namun sebagai pengalaman sebelumnya, kasus atau penangkapan pejabat yang dilakukan pihak KPK jarang tidak terbukti. Mana tau dalam kasus Gubernur Abdul Wahid kali ini ada informasi dan keputusan berbeda yang bisa saja diputuskan tidak terbukti bersalah.***