
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko memberikan teguran terakhir kepada pedagang buah yang berjualan di badan Jalan Sumatera, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Senin (19/1/2026) sore.
Keberadaan pedagang tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, aktivitas berjualan di badan jalan juga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Rokan Hilir, Acil Rustianto, M.Si, mengatakan pihaknya telah menyampaikan peringatan terakhir kepada para pedagang agar segera menghentikan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.
“Kami bersama Disperindagsar, Dinas Perhubungan, dan Camat Bangko sudah memberikan teguran terakhir. Jika tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Acil.
Para pedagang diberikan waktu selama tiga hari untuk memindahkan lapak ke lokasi relokasi yang telah disiapkan oleh Disperindagsar di Pasar Bintang.