IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Jumat, 30 Januari 2026 | 23:25:35 WIB
Home / Hukum
Gugatan Tidak Diterima, PT Jawa Pos Memenangkan Perkara PT Dharma Nyata Press di PN Surabaya
Senin, 26 Januari 2026 | 16:00:01 WIB
Editor : Indra | Penulis : Tim

SURABAYA (PRO) - Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menegaskan bahwa Penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya, sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.

Sementara itu, kuasa hukum Nany Wijaya, George Handiwiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan dari sang klien. Untuk saat ini pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu putusan dari majelis hakim. "Yang pasti kita akan ajukan banding," terang George pada Jawa Pos.

Baca :

Ketika disinggung mengenai alasan gugatan tidak diterima, George menuturkan bahwa pertimbangan majelis hakim menyebut gugatannya tidak mencantumkan nilai kerugian. Sehingga majelis hakim tidak dapat menerima gugatan dari Bu Nany.

"Bahwa itu hanya tidak diterima. Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian. Karena saham masih di Bu Nany," tegasnya. Pengacara Nany lainnya, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan tidak diperlukannya tuntutan kerugian. "Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum", demikian tegasnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik