
JAKARTA (PRO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) beserta Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau. Rabu (5/11/2025) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kecukupan bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Johanis, kasus ini merupakan kasus pemerasan karena ada permintaan fee atau jatah oleh Gubernur Riau Abdul Wahid terkait anggaran proyek yang dijalankan UPT di lingkungan PUPR Riau. Hal itu terungkap saat melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh kepala UPT mulai dari UPT I hingga UPT VI di lingkungan PUPR Riau.