IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 03:10:31 WIB
Home / Hukum
Ada yang Pinjam Uang Demi Penuhi Jatah Preman, KPK Ngaku Prihatin Kasus OTT di Pemprov Riau
Rabu, 5 November 2025 | 19:22:04 WIB
Editor : Indra | Penulis : Andre
Foto Pro: Gubri Abdul Wahid mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol.

JAKARTA (PRO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) beserta Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau. Rabu (5/11/2025) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kecukupan bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Baca :

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Johanis, kasus ini merupakan kasus pemerasan karena ada permintaan fee atau jatah oleh Gubernur Riau Abdul Wahid terkait anggaran proyek yang dijalankan UPT di lingkungan PUPR Riau. Hal itu terungkap saat melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh kepala UPT mulai dari UPT I hingga UPT VI di lingkungan PUPR Riau.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik