
KUBU (PRO) – Keluarga MR (21), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, membantah tuduhan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini diproses oleh pihak kepolisian.
Ayah terlapor, Burhan, menyatakan hubungan antara anaknya dengan korban terjadi atas dasar hubungan asmara dan saling suka. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
“Anak saya difitnah. Tidak ada kekerasan seksual ataupun pemerkosaan. Mereka memang berpacaran dan hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka,” ujar Burhan didampingi istrinya, Robita.
Menurut Burhan, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi, anaknya telah menjalin hubungan dekat dengan korban selama sekitar sepekan. Ia mengaku memiliki bukti percakapan melalui media sosial Instagram yang menunjukkan komunikasi intens antara keduanya.
Burhan mengatakan, peristiwa itu bermula pada Jumat (1/5/2026) malam. Ia menyebut korban sempat menjemput anaknya di depan rumah.