
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Ketua Komisi B DPRD Rokan Hilir, Cindy Rahmadani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi agar PT SPRH membubarkan karyawan SPBU milik Pemerintah Daerah Rokan Hilir. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut DPRD memberikan rekomendasi pembubaran pegawai.
Cindy menegaskan, Komisi B hanya memberikan masukan terkait perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja karyawan SPBU. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk menilai karyawan yang bekerja maksimal dan yang membutuhkan pembenahan demi meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membubarkan karyawan SPBU. Narasi yang menyebut demikian adalah keliru,” tegas Cindy, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan, dorongan evaluasi diberikan karena adanya persoalan kelangkaan BBM yang sempat terjadi serta tidak optimalnya operasional SPBU dalam dua tahun terakhir.