
TANAH PUTIH (PRO) — Keluarga seorang pasien melahirkan mempertanyakan prosedur pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Puskesmas Tanah Putih, Jalan Lintas Riau–Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Putri Nurmadina, istri Muhammad Rizki, diketahui mengalami persalinan pada Ahad (29/3/2026) sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Permata Hati Duri, Kabupaten Bengkalis. Pasien dirujuk menggunakan mobil pribadi tanpa dibekali perlengkapan medis seperti infus atau oksigen, melainkan hanya membawa surat rujukan.
Menurut keluarga, sebelum keberangkatan, pihak Puskesmas meminta biaya administrasi sebesar Rp300 ribu, meskipun pasien terdaftar sebagai peserta BPJS. Biaya tersebut tetap dibayarkan keluarga demi kelancaran proses rujukan.
Tidak berhenti di situ, usai pasien menjalani operasi di RS Permata Hati sekitar pukul 04.00 WIB, perawat yang ikut mendampingi pasien disebut kembali meminta uang jasa sebesar Rp300 ribu. Perawat tersebut kemudian diantar kembali ke Puskesmas dan tiba sekitar pukul 06.30 WIB.
“Kami tidak bisa menerima hal ini. Anak kami menggunakan BPJS. Karena bingung dan kasihan, kami hanya memberikan Rp70 ribu saat itu kepada perawat tersebut,” ujar Sahidin, orang tua pasien Putri Nurmadina, Rabu (1/4/2026).