
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.
Selain kejadian tersebut, korban juga mengaku pernah mengalami tindakan serupa pada waktu berbeda di kawasan Jalan Simpang Lalang, Kecamatan Kubu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan gangguan psikis hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian melalui orang tuanya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri serta pakaian milik korban. Sementara hasil tes urine terhadap terduga pelaku dinyatakan negatif narkoba.
Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.