
Saat penangkapan, petugas melihat pelaku membuang sesuatu ke arah parit. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe berwarna hitam yang berisi 24 paket plastik bening diduga sabu dengan berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan 13 plastik bening kosong, satu sendok dari pipet warna biru, serta satu mancis warna hitam.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s Pro, satu dompet merek Mont Blanc berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp3.576.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RR yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.