
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 41 perkara narkotika dan 35 perkara tindak pidana umum lainnya. Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 179,25 gram, ganja 79,07 gram, serta pil ekstasi seberat 99,5 gram.
Sementara barang bukti perkara lainnya berupa pakaian, gergaji, tang, timbangan digital, keranjang, tas, telepon genggam, kayu bekas terbakar, gunting, batu pecahan aspal, golok, parang, gancu, obeng, egrek, senter kepala, tojok, dodos, pisau, mancis, dan barang lain yang diputuskan dirampas untuk dimusnahkan.
Firdaus menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di wilayah Rokan Hilir.
Ia juga menyinggung kondisi daerah yang masih menghadapi ancaman peredaran narkotika, termasuk insiden kerusuhan dan aksi demonstrasi terkait narkoba di Panipahan beberapa waktu lalu.