
BAGANSIAPIAPI (PRO) - Puluhan Karyawan PT SPRH Perseroda melakukan aksi mogok kerja serta menyegel Kantor dengan membentang spanduk di pintu masuk. Aksi itu terjadi pada Senin (21/4/2026) sore.
Aksi ini dipicu akibat gaji karyawan selama sebelas bulan yang terhitung sejak bulan Juni hingga Desember 2025 dan Januari hingga April 2026 yang belum di bayarkan oleh PT SPRH Perseroda.
Menanggapi aksi ini Direktur Utama PT SPRH Perseroda Yusuf Muji Sutrisno, ST didampingi Direktur Keuangan Perwedessuito dan Komisaris Amran mengatakan pihaknya menyayangkan atas aksi yang terjadi padahal jajaran direksi tengah berupaya untuk menyelesaikan semua tanggungjawab yang saat ini menjadi beban perusahan.
"Tentu kami sangat menyayangkan atas aksi yang terjadi sebab saat ini kami sedang menyusun Rencana Bisnis dan juga RKA yang mana ini akan menjadi landasan kami untuk menyelesaikan setiap tagihan maupun utang di PT SPRH, inilah upaya dan komitmen kami bagaimana persoalan di perusahaan bisa cepat terselesaikan," katanya.
Dirut Yusuf mengutarakan salah satu faktor yang menghambat lambatnya proses pembayaran gaji karyawan salah satunya Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2025 yang belum diterima, akan tetapi jajaran direksi telah mengambil langkah cepat untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran tahun 2026 dengan berkoordinasi bersama pihak BPKP maupun kejaksaan.