
BAGANSIAPIAPI (PRo) – Rencana aksi damai Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rokan Hilir yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026 resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil terkait percepatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat kepenghuluan yang sempat tertunda.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat Nomor 002/PPDI-ROHIL/V/2026 tertanggal 1 Mei 2026. Langkah ini juga menjadi bentuk itikad baik PPDI dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Ketua PPDI Riau, Nina Siahaan, menyampaikan bahwa keputusan pembatalan diambil usai pertemuan dengan pihak Pemkab Rohil yang berkomitmen segera menyelesaikan tunggakan Siltap.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan Pemkab Rohil untuk membahas penundaan pembayaran Siltap. Alhamdulillah, mereka berkomitmen menyelesaikannya. Karena itu, aksi damai yang sebelumnya direncanakan resmi kami batalkan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Sarman Syahroni, ST, M.Ip, memastikan pemerintah daerah siap merealisasikan pembayaran Siltap tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menuntaskan proses administrasi meskipun dalam masa libur.