IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 28 April 2026 | 00:41:35 WIB
Home / Hukum
Edarkan Sabu di Kubu, Warga Palika Ditangkap Polisi
Rabu, 22 April 2026 | 07:28:24 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulkifli
Foto Pro: Tersangka sabu berinisial R dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kubu.

KUBU (PRO) - Tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial R Warga Kecamatan Pasir Limau Kapas berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu, uang tunai jutaan rupiah, dan ponsel berisi puluhan percakapan transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan, Selasa (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pemda, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, SH menjelaskan, bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca :

“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat membuang sesuatu dan mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,50 gram yang dibungkus dalam kertas timah rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu dompet, dan satu unit ponsel.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik