IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:10:40 WIB
Home / Hukum
Edarkan Sabu di Kubu, Warga Palika Ditangkap Polisi
Rabu, 22 April 2026 | 07:28:24 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulkifli
Foto Pro: Tersangka sabu berinisial R dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kubu.

Pemeriksaan terhadap ponsel tersangka mengungkap adanya puluhan pesan masuk yang berisi permintaan dan penawaran pembelian sabu. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial D yang berdomisili di wilayah Sungai Daun. Tersangka juga diketahui sebagai pengguna, setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya. 

Baca :

Kapolsek Kubu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Pemberantasan narkoba membutuhkan peran semua pihak, saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik