
KUBA (PRO) - Surat Keputusan (SK) pengelola Pasar Tradisional yang keluarkan Dinas Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau telah berakhir.
Kini Gedung Pasar Tradisional, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam menuai sorotan publik. Fasilitas publik yang semestinya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat itu saat ini terbengkalai, dan diduga disalahgunakan untuk aktivitas negatif.
Sejumlah warga menyebut, area pasar yang berada di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba hingga praktik prostitusi. Dugaan ini memicu keresahan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Sorotan juga mengarah pada aspek pengelolaan pasar. Selama dua tahun terakhir, pengelolaan diketahui berada di tangan perorangan, yakni Jokri Saputra, yang disebut mendapat dukungan dari organisasi Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB), Kecamatan Kubu Babussalam.