
BAGANSIAPIAPI (PRO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, tepatnya di Jalan Sumatera, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kamis (22/1/2026).
Penertiban tersebut melibatkan petugas gabungan dan mendapat dukungan pengamanan dari aparat TNI dan Polri. Kegiatan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, dengan membongkar lapak PKL yang masih berjualan di badan jalan meskipun telah diberikan peringatan sejak Agustus 2025, termasuk tiga kali surat teguran yang tidak diindahkan.
Dalam proses penertiban, petugas Satpol PP membongkar lapak pedagang buah yang berada di badan jalan. Barang dagangan diangkut dengan hati-hati menggunakan mobil truk, sementara material kayu yang digunakan sebagai lapak dibongkar dan dibawa ke rumah pedagang untuk ditertibkan.
Sempat terjadi penolakan dari salah seorang pedagang yang mencoba merebut kembali barang dagangannya dengan alasan ingin menertibkan secara mandiri. Namun, berkat pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan petugas, situasi dapat dikendalikan dan berlangsung kondusif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Acil Rustianto, M.Si., menyampaikan bahwa penertiban berjalan aman dan lancar meskipun sempat terjadi penolakan dari pedagang.