IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:30:58 WIB
Home / Kecamatan Kubu Babussalam
SK Berakhir, Disperindag Diminta Bertindak, Kini Pasar Tradisional Diduga Jadi Tempat Maksiat
Sabtu, 18 April 2026 | 22:47:16 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulkifli
Foto Pro: Barang bukti berupa pipa alat penghisap sabu yang ditemukan di dalam los-los gedung Pasar Tradisional, Kecamatan Kubu Babussalam.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Jokri membenarkan bahwa dirinya mengelola pasar tersebut sejak 2024 hingga akhir Tahun 2025 atas penunjukan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir.

“Pengelolaan itu atas nama pribadi, diserahkan oleh Disperindag kepada saya,” ujar Jokri, Sabtu (18/4/2026) saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp-nya.

Diterangkan Jokri, pengelolaan Pasar Tradisional tersebut dirinya mendapat dukungan dari LLMB, Kecamatan Kubu Babussalam yang diketuai, Zahrul Saufi yang juga Anggota DPRD Rohil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca :

“Waktu itu LLMB mensupport, dengan memberdayakan anggota LLMB, karena kalau saya sendiri tidak sanggup,” terangnya. 

Diuraikan Jokri, dua tahun ditangannya dalam pengelolaan Pasar Tradisional terhitung Januari-2024 hingga Januari 2025 tidak berjalan maksimal. Namun, masa pengelolaan tersebut kini telah berakhir sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengelolaan hanya berlaku hingga akhir Tahun 2025 lalu.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik