
Terhadap tersangka H akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara berat.
"Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung zat narkotika,saat ini, berkas perkara pelaku akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut," pungkasnya.***