
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran (TA) 2021, total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp27,4 miliar dengan realisasi sekitar Rp24,8 miliar. Dari jumlah tersebut, ditemukan dugaan penggunaan fiktif sebesar lebih dari Rp717 juta.
Sementara pada TA 2022, anggaran tercatat lebih dari Rp27,7 miliar dengan realisasi sekitar Rp26,6 miliar. Dugaan nilai fiktif pada tahun tersebut mencapai lebih dari Rp712 juta.
Mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial M, selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis, dan N.R, selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.