
BENGKALIS (PRO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025) di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau. Gelar perkara tersebut dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Johan Rivai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan, perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya tindakan melawan hukum berupa pengambilan uang kegiatan yang ditutupi melalui pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain,” ujar IPTU Yohn Mabel.