
PANIPAHAN (PRO) — Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Ahad (5/4/2026) malam, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram.
Pengungkapan kasus terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah ruko milik warga di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil. Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Panipahan, Iptu Robiansyah SH MH, mengatakan bahwa setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, petugas akhirnya masuk ke lokasi dan mengamankan dua pria yang berada di dalam ruko.
“Kedua tersangka yang diamankan berinisial CT alias A (52) dan B alias A (37). Mereka merupakan warga Panipahan dan bekerja sebagai wiraswasta,” jelas Kapolsek.