
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial T dan C.M. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Selain 19 kilogram sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
AKP Kris Tofel menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.***