
PEKANBARU (PRO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menyita 19 kilogram barang bukti dan menangkap dua tersangka di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.35 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24). Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa dua tas ransel. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus besar yang diduga berisi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur perairan Bengkalis yang diduga berasal dari Malaysia.
“Tim melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan, kami mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan 19 bungkus besar yang diduga sabu,” ujar AKP Kris Tofel dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).