
Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah Pemeriksaan Setempat (PS) untuk melihat langsung kondisi objek sengketa di lapangan.
“Jadwal pemeriksaan setempat akan diberitahukan kepada para pihak,” ujar Nurmala Sinurat.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut lahan sitaan negara hasil penertiban Satgas PKH yang kembali dipersoalkan melalui jalur hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, terdapat dua gugatan yang sedang berjalan. Perkara pertama diajukan Yayasan Sipil Riau dengan objek sengketa lahan seluas sekitar 2.957 hektare, terdaftar dengan Nomor Perkara 54/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl, dengan Kelompok Tani Berkembang Bersama sebagai tergugat dan Kementerian Republik Indonesia sebagai turut tergugat.
Perkara kedua diajukan Yayasan Riau Madani terkait lahan seluas kurang lebih 3.905 hektare yang dikuasai Kelompok Tani Melayu Terpadu, dengan Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl. Kedua objek sengketa berada di wilayah Kepenghuluan Siarangarang, Kabupaten Rokan Hilir.