
Pantauan di ruang sidang PN Rokan Hilir, Selasa (20/1/2026), majelis hakim memeriksa empat orang saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Para saksi dimintai keterangan mengenai kerja sama antara Kelompok Tani Melayu Terpadu dan PT APSL.
Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli administrasi pemerintahan, M. Husnu Abadi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, S.H., M.H., yang menyoroti dasar penguasaan lahan serta bentuk kerja sama yang dilakukan.
Sejumlah saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti jangka waktu perjanjian kerja sama dan hanya menyebut menerima imbalan bulanan berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu dari PT APSL.
Majelis hakim mencatat bahwa keterangan saksi belum memberikan kejelasan terkait legalitas penguasaan lahan maupun durasi kontrak kerja sama.
Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan bahwa penguasaan lahan yang batas dan luasnya belum ditetapkan secara final oleh negara belum memiliki kepastian hukum penuh. Pemanfaatan lahan tanpa dasar legalitas yang sah juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum perdata.