
Kedua gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Surya Darma, S.H., M.H., dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Berdasarkan substansi gugatan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara, namun tidak serta-merta menggugurkan kewenangan negara atas lahan yang telah disita.***