
TANAH PUTIH (PRO) – Lahan eks sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kepenghuluan Siarangarang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kembali menjadi objek sengketa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
Meski lahan tersebut telah disita dan diambil alih negara dari penguasaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), dua yayasan lingkungan hidup mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari areal yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin usaha perkebunan maupun izin pemanfaatan kawasan hutan yang sah. Atas pelanggaran tersebut, pemerintah melalui Satgas PKH melakukan penyitaan sejak September 2025 dan menetapkan lahan tersebut sebagai aset negara.
Pasca penyitaan, pemerintah merencanakan penyerahan pengelolaan lahan kepada PT Agrinas sebagai badan usaha yang ditugaskan mengelola aset hasil penertiban kawasan hutan. Namun, proses hukum yang masih berjalan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian hukum penguasaan lahan tersebut.